Komnas Wanita: Ada 307 Pembunuhan Istri Satu tahun Paling akhir
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komnas Wanita mengeluarkan pengkajian yang dengan judul "Pengetahuan Femisida: Musnah dalam Senyap" pada Senin (28/11/2022). Femisida ialah pembunuhan wanita yang didorong oleh kedengkian, sakit hati, penguasaan, kepenguasaan, penikmatan dan penglihatan pada wanita sebagai pemilikan hingga bisa melakukan perbuatan sesuka hatinya.
Ketua Komnas Wanita Andy Yentriyani menjelaskan pengetahuan mengenai femisida penting karena kasusnya banyak diketemukan di beberapa daerah Indonesia. Berdasar pengawasan Komnas Wanita di kabar berita media, minimal terdaftar 307 pembunuhan istri pada tangan suami sendiri sejauh Juni 2021 sampai Juni 2022. Selanjutnya berdasar 100 keputusan pengadilan pada 2015-2022, 83 % salah satunya usai dengan istri wafat pada tangan suami.
"Ini memperlihatkan femisida riil berada di Indonesia dan dekat sama lingkungan. Karena barusan belum dikenal pembunuhan didasari tipe kelamin dan gender, karena itu angka ini bisa saja cuma mempresentasikan pucuk gunung es di atas lapangan," tutur Andy saat buka penyeluncuran "Pengetahuan Femisida: Musnah dalam Senyap" pada Senin (28/11/2022).
Andy menambah Komnas Wanita sudah mengeluarkan pengkajian awalnya mengenai pengetahuan femisida semenjak 2 tahun kemarin. Pengkajian awalnya itu berisi mengenai macam wujud femisida dimulai dari femisida pasangan intim, budaya, sampai wanita disabilitas. Catatan Komnas Wanita, kasus femisida pasangan intim semakin banyak dibanding macam wujud femisida yang lain. Karenanya, Komnas Wanita melanjutkan pengkajian dengan konsentrasi pada femisida pasangan intim supaya kasus sama tidak terulang lagi.
Dan usaha untuk menangani femisida memerlukan kolaborasi dan kerjasama di antara pemerintahan, aparatur, barisan sipil, warga umum, akademiki, mass media dan seluruh pihak yang lain," sambungnya.
Komnas Wanita membahas perubahan hukum dan praktek baik dari pengatasan femisida di 10 negara lain. Diantaranya Belanda, Guatemala, Turki, Malaysia, dan Turki. Katanya, belajar dari beberapa negara itu, cara awalan yang perlu dilaksanakan yakni pencatatan kasus supaya pengatasan femisida lebih bagus pada masa yang akan datang.
Belum Ada Ketentuan Khusus Femisida
Hakim Agung Desnayeti menghargai penyeluncuran "Pengetahuan Femisida: Musnah dalam Senyap" yang sudah dilakukan Komnas Wanita. Menurut dia, ini sebagai usaha maju dalam pengatasan hak asasi manusia dalam masyarakat. Karena, dia sebagai hakim di Mahkamah Agung (MA) sejauh ini belum mendapati kekhususan dalam pengelompokkan kejahatan pada wanita atau anak, seperti femisida.
Jadi tidak ada di MA yang diperinci atau diutamakan mengenai femisida. Karena itu usaha yang sudah dilakukan Komnas Wanita saya sebutkan sebagai cara maju," sebut Desnayeti.
Desnayeti menambah berdasar arsip kasus yang diatasinya, kasus eksperimen pembunuhan dan pembunuhan pada wanita terjadi di rumah tangga dan luar rumah tangga. Salah satunya pemicunya ialah hati mempunyai yang besar pada wanita hingga aktor berasa memiliki hak atur korban.
Yeti setuju bila aktor kekerasan pada wanita diberi hukuman tambahan seperti restitusi untuk kebutuhan pelindungan pada korban dan keluarga korban. Katanya, MA akan memberikan dukungan dan terus ikuti usaha masukkan femisida atau pemberatan pidana dalam perundang-undangan di Indonesia.
Animo dikatakan Riset Peraturan Madya Sektor Pidum Bareskrim Polri Ciceu Cahyati Dwimeilawati. Dia menggerakkan Komnas Wanita untuk masukkan femisida dan pemberatan pidananya ke RUU KUHP. Karena, tidak ada peraturan yang atur secara eksklusif mengenai femisida.
"Sekarang ini aparatur penegak hukum cuma memakai KUHP, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Pelindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Cahyati.
Cahyati mengaku Polri belum mempunyai data khusus mengenai femisida. Data yang ada masih memiliki sifat umum seperti tipe kelamin dan tugas korban. Tetapi, katanya, data itu bisa dimohonkan Komnas Wanita ke Polri supaya datanya bisa dikategorisasi lebih detil.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya